JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan aktivitas ekspor mineral kembali dapat berjalan setelah pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).
Menurutnya, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca Juga: FULL! Pakar Blak-blakan AS-Israel batalkan Serangan ke Iran, Damai Sulit Terwujud? | KOMPAS PAGI
Dudung mengungkapkan sekitar 100 kapal sebelumnya sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, ekspor dapat kembali dilakukan setelah hasil pemeriksaan oleh surveyor PT Sucofindo menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.
Pemerintah menegaskan pengawasan tetap dilakukan, namun pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan oleh perbedaan penafsiran aturan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- ksp dudung abdurachman
- kapal ekspor mineral tertahan
- ekspor mineral






Komentar (0)