KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Penyitaan Uang Tunai Rp4 Miliar dari Rumahnya

pantau.com
13 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin setelah sebelumnya menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noprisman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin pukul 09.02 WIB.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Noprisman langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Selain Noprisman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Hingga informasi tersebut disampaikan, KPK belum mengungkapkan apakah Vinna Ledy Anggraheni memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.

Berawal dari OTT Dugaan Suap Proyek

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

Pengembangan Penyidikan dan Penggeledahan

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah mengembangkan penyidikan perkara tersebut.

Hingga saat itu, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan, kantor pihak swasta yang bergerak di bidang pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kembali TC di Yogyakarta, Borneo FC Rahasiakan Nama Pemain Ke-32 untuk Super League 2026/2027
• 9 jam lalu
0
thumb
Lima Kantong Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di RS Bhayangkara Surabaya
• 19 jam lalu
0
thumb
Inflasi Medis Indonesia Tembus 17,8 Persen, Biaya Berobat Makin Membebani Keluarga
• 16 jam lalu
0
thumb
Pansus 17 Bahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat & RSUD Bandung
• 16 jam lalu
0
thumb
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Mulai Diproses
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.