Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Mulai Diproses

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BONE – Dugaan kasus penganiayaan yang menyeret Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, memasuki babak baru. Ketua DPRD Bone itu resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone atas dugaan pelanggaran kode etik menyusul insiden yang diduga dialami seorang staf PPPK paruh waktu, Yuli Nofita Sari (29).

Laporan tersebut diajukan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) ke Kantor DPRD Bone, Senin (3/8/2026). Berkas pengaduan diterima oleh staf sekretariat DPRD Bone sebagai syarat dimulainya proses pemeriksaan etik.

Ketua Umum Collipujie, Andi Afdhal, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Badan Kehormatan DPRD Bone yang sebelumnya menyebut proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik baru dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan resmi dari masyarakat.

“Sudah kami laporkan ke Badan Kehormatan. Karena BK menyatakan menunggu surat pengaduan, maka hari ini kami menyerahkannya secara resmi,” ujar Afdhal.

Ia berharap BK segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku tanpa menunda proses pemeriksaan.

Menurutnya, langkah yang ditempuh Collipujie merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan etika di lingkungan legislatif sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD.

“Setelah BK menyampaikan diperlukan pengaduan tertulis, kami mengambil inisiatif memenuhi persyaratan administratif tersebut agar proses penegakan kode etik dapat segera berjalan,” katanya.

Afdhal menegaskan pemeriksaan etik tidak semata-mata bertujuan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan seorang anggota dewan. Lebih dari itu, proses tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Pemeriksaan etik bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses yang akan berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral untuk memproses setiap dugaan pelanggaran etik secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Marwah lembaga tidak dijaga dengan menutup persoalan, tetapi dengan keberanian menegakkan etika secara adil dan terbuka. Kami percaya BK akan menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Bone menyatakan belum dapat memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua DPRD Bone karena belum menerima laporan resmi dari masyarakat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal BK bersama tenaga ahli DPRD Bone pada Kamis (30/7/2026). Dalam rapat itu disepakati bahwa pemeriksaan etik belum memiliki dasar untuk dilakukan tanpa adanya pengaduan tertulis.

“Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bahtiar Malla.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
54 Juta Peserta BPJS Tak Aktif karena Nunggak, Berujung Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan
• 4 jam lalu
0
thumb
Dijamin Seru dan Meriah, Ini 4 Ide Lomba untuk Bapak-bapak, Cocok untuk Rayakan HUT RI Ke-81
• 9 jam lalu
0
thumb
OJK: Aset Asuransi, Dapen, hingga Kripto Kompak Tumbuh per Juni 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
John Herdman Sebut Laga Kontra Vietnam Jadi Ujian Terberat Bagi Timnas Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
McD Indonesia Bagikan 135.000 Sarapan Gratis, Ajak Keluarga Sarapan Bersama
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.