54 Juta Peserta BPJS Tak Aktif karena Nunggak, Berujung Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan, 54 juta peserta BPJS Kesehatan yang tercatat tidak aktif akibat menunggak iuran memicu tekanan dan potensi defisit keuangan.

"Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan," kata Pujo dalam agenda Kerja Sama Strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional, di Kantor BPJS, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Di sisi lain, kebutuhan layanan kesehatan mencapai sekitar Rp 500 miliar per hari atau Rp16,5 triliun per bulan, sedangkan iuran yang masuk hanya berkisar Rp 14 triliun per bulan.

Baca juga: Di Balik Iuran BPJS Kesehatan Tetap Terjangkau, Ada Upaya Menjaga Napas JKN

"Ini sering kami laporkan ada selisih Rp 2 triliun lebih setiap bulannya," tutur Pujo.

Pujo menuturkan, salah satu pemicu defisit adalah 54 juta jiwa kepesertaan BPJS yang tidak aktif gara-gara menunggak iuran.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan kini mencari cara untuk meningkatkan kepesertaan dan meningkatkan pembayaran iuran tersebut dengan menjalin kerjasama bersama Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Ini Link dan Cara Daftarnya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Melalui sinergi empat kementerian dan lembaga tersebut, Pujo berharap beberapa layanan publik terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, seperti halnya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan.

"Kalau orang mengurus SIM, kita akan bermohon supaya kepolisian BPJS-nya aktif. Kemudian berangkat haji dan umrah, BPJS-nya aktif. Kemudian kalau mau masuk kuliah seharusnya BPJS-nya aktif, sehingga Pak Rektor juga lebih tenang kalau mahasiswanya ada apa-apa ada penjaminan," tutur Pujo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penebang Pohon di Bandung Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 3 M
• 3 jam lalu
0
thumb
Jawa Barat Cari Solusi Krisis TPA, Legok Nangka Siap Sulap Sampah Jadi Energi
• 2 jam lalu
0
thumb
Datangi Istana, Pimpinan MPR Undang Langsung Prabowo ke Sidang Tahunan 14 Agustus 2026
• 15 detik lalu
0
thumb
Wabah Covid-19 Kembali Meningkat, Kesaksian Dokter di Shandong, Tiongkok : Unit Gawat Darurat Penuh Sesak, Bahkan Lantai Tidak Lagi Cukup untuk Pasien
• 2 jam lalu
0
thumb
Rehabilitasi Pascabencana, Pembangunan Bendung Peusangan Aceh Dikebut
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.