JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Republik Indonesia (URI) yang baru dicanangkan pemerintah disinggung dalam uji materi Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemohon atas nama Aris Armunanto dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 294/PUU-XXIV/2026 menyebutkan, pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional dan transparan.
Tujuannya bukan untuk menyamakan perlakuan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam segala hal, tetapi bertujuan agar pendidikan tinggi diperlakukan berdasarkan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan dalam sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Di MK, Kejagung Nilai Hakim Berwenang Menentukan Ada atau Tidaknya Kerugian Negara
"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," tulis permohonan tersebut.
Adapun pasal yang diuji pemohon yakni Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi berbunyi:
"Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)."
Baca juga: Komisi X DPR: Pembentukan URI Belum Pernah Dibahas, Kemendikti Akan Dimintai Penjelasan
Dalam permohonan tersebut dijelaskan, ada dua kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai seorang dosen.
Pertama, ada beban kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
"Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai," katanya.
Baca juga: Universitas Republik Indonesia (URI), Sekolah Kader Negara dan Ujian Modal Politik
Kedua, kerugian bersifat faktual adalah kurangnya kesempatan memperoleh dana penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi dan pemerintah, terlebih pada perguruan tinggi swasta.
Atas dasar kerugian tersebut, pemohon meminta MK mengubah Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.
Ia meminta agar pemerintah wajib menjamin ketersediaan sistem kebijakan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan bagi perguruan tinggi negeri dan swasta, sesuai fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Baca juga: 10 Kampus URI di Tengah Tumpukan Lembaga Pendidikan Kepemimpinan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)