Seorang pria bernama Rian Permana menjadi korban penganiayaan disertai pembacokan setelah diduga terlibat perselisihan utang piutang senilai Rp 150 ribu di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap satu pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 01.15 WIB di wilayah Sukapura.
"Betul, hari ini Minggu tanggal 2 Agustus sekitar jam 01.15 WIB. Kejadiannya di wilayah Kiaracondong, tepatnya di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong," kata Sumartono dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi korban untuk menagih pembayaran penjualan sebuah lemari plastik senilai sekitar Rp 150 ribu.
"Namun dari pihak korban ini tidak memberikan," ujarnya.
Menurut Sumartono, pelaku kemudian tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan senjata tajam jenis samurai.
"Terjadilah emosi daripada si pelaku ini. Langsung saat itu melakukan pemukulan ataupun pembacokan dengan menggunakan senjata tajam, yaitu berupa samurai," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh. "Korban ada beberapa luka yang ada di mulut, ada kena pukulan dan sabetan tangan oleh samurai," ucap Sumartono.
Ia mengungkapkan korban dan pelaku saling mengenal karena tinggal di lingkungan yang sama di wilayah Sukapura. Utang yang menjadi pemicu penganiayaan itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan.
"Karena mereka satu kampung, satu wilayah di Sukapura, jadi mungkin sudah saling mengenal," katanya.
Polisi menyebut semula terdapat informasi enam orang datang ke lokasi. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan hanya tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan.
Korban saat ini telah menjalani visum di Rumah Sakit Pindad dan tidak menjalani perawatan inap.
"Sudah rawat jalan karena dini hari langsung kita melakukan visum di Rumah Sakit Pindad," katanya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan RH sebagai tersangka. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






Komentar (0)