Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Troketon di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menimbulkan paparan asap tebal ke permukiman warga. Sebaran asap dari kebakaran TPA yang terletak di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, tersebut berdampak langsung pada 473 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 1.485 jiwa.
"Peristiwa kebakaran melanda timbunan sampah berketinggian sekitar 10 meter berstruktur terasering, sehingga menyebarkan asap tebal ke kawasan permukiman," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, melansir Antara, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca Juga :
BNPB Gunakan Sekat Bakar Padamkan Karhutla di PinrangDia menyebut warga terdampak sebaran asap dari sampah terbakar tersebut dominan bermukim di dua wilayah terdekat yakni Desa Kaligawe dan Desa Kalangan. Abdul menjelaskan insiden kebakaran tersebut melanda area sampah seluas 1.000 meter persegi pada Sabtu (1/8) siang.
Merespons kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Klaten langsung menerjunkan armada pemadam ke lokasi kejadian guna melakukan kaji cepat dan isolasi titik api. Operasi pemadaman intensif ini juga melibatkan kolaborasi personel Damkar Klaten, Damkar Sukoharjo, TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Palang Merah Indonesia (PMI), serta jajaran organisasi relawan setempat.
Ilustrasi: Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air saat proses pendinginan pada kebakaran tumpukan sampah di TPA Troketon, Pedan, Klaten, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt
Berkat respons cepat tim gabungan di lapangan, kata dia, kobaran api yang membakar tumpukan sampah TPA Troketon berhasil dipadamkan secara total pada Minggu, 2 Agustus 2026. Direktorat Pengendalian Operasi BNPB mencatat kebutuhan mendesak saat ini berupa masker yang dibutuhkan untuk mencegah gangguan pernapasan serta penyediaan dukungan logistik bagi personel pemadam.
"Masker bagi warga terdampak serta dukungan logistik bagi personel pemadam menjadi kebutuhan mendesak yang dibutuhkan di lapangan," kata Abdul.





Komentar (0)