Selama 7 Bulan, Polrestabes Bandung Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Aparat kepolisian tengah gencar memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung. 

Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, kepolisian mencatat telah mengungkap puluhan kasus dengan menyita ratusan ribu butir obat keras ilegal dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: Kakek 60 Tahun Ditangkap Polres Karo Seusai Tikam Pria di Lorong Plaza Kabanjahe

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan dalam kurun waktu tujuh bulan tersebut, pihaknya menindak puluhan laporan yang melibatkan sejumlah tersangka. 

Pengungkapan ini sekaligus melanjutkan komitmen penindakan tegas yang telah berjalan konsisten sejak periode sebelumnya.

BACA JUGA: Semifinal Pial Presiden 2026 Persib vs Persija, Maung Bandung Tak Mau Salah Fokus

"Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan," kata Agah saat dikonfirmasi, Senin (3/8). 

Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 176.970 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai hasil transaksi kejahatan senilai Rp 104.935.900.

BACA JUGA: Bea Cukai & BPOM Semarang Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal

Agah menjelaskan dari total 46 kasus yang ditangani pada tahun ini, sebagian besar di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua. 

Sementara sisanya masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

"Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan 3 perempuan, dengan barang bukti 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai Rp 42.447.900," ujar Agah.

Sementara itu, untuk kasus yang masih berada dalam proses penyidikan petugas mencakup 20 laporan polisi.

Dalam berkas perkara yang belum tahap dua tersebut, polisi menetapkan 32 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

"Untuk 20 laporan polisi yang masih dalam proses, terdapat 32 orang tersangka laki-laki. Barang bukti yang kami amankan dari kelompok ini yaitu 34.739 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp 62.488.000," tutur dia. 

Lebih lanjut, Agah menegaskan bahwa penindakan skala besar terhadap peredaran obat keras ilegal ini terus dilakukan tanpa henti.

Langkah agresif ini melanjutkan sukses pengungkapan besar yang sempat dilakukan jajarannya pada akhir tahun lalu.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bandung," pungkasnya. (mcr27/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patroli di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sosialisasi Gizi Ikan Lewat Metode Tunu Bete Dorong Penurunan Stunting di Desa Dandang Luwu Utara
• 3 jam lalu
0
thumb
Simak Proyeksi IHSG di Tengah Musim Laporan Keuangan
• 15 jam lalu
0
thumb
Golkar Minta RUU Pemilu Jadi Solusi Atasi Mahalnya Biaya Politik Cakada
• 4 jam lalu
0
thumb
Gaya Berpakaian yang Identik dengan Orang IQ Tinggi Menurut Ilmu Psikologi
• 48 menit lalu
0
thumb
Jelang Hari Kemerdekaan, Menkomdigi Ingatkan Potensi Penyebaran Hoaks
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.