Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Soal Pencekalan!

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Soal Pencekalan!Nasional | okezone | Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35Dengarkan Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, yang kembali diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menguji keabsahan tindakan pencegahan ke luar negeri (travel ban) yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Polda Metro Jaya siap hadir apabila diundang pengadilan dalam praperadilan keempat," kata Abrianto saat dihubungi, Senin (3/8/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga:Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

Praperadilan nomor 129 merupakan upaya hukum keempat yang diajukan Roy Suryo sepanjang 2026. Sebelumnya, ia telah mengajukan tiga permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.

 

Perkara pertama bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 22 Juni 2026, terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan.

Perkara kedua bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 2 Juli 2026, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara perkara ketiga bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 15 Juli 2026, berfokus pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Hingga kini, perkara nomor 99 dan 108 telah memasuki tahap minutasi atau penyelesaian berkas putusan. Adapun perkara nomor 118 masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Untuk praperadilan jilid III tersebut, sidang pada Senin (3/8/2026) menghadirkan ahli dari pihak kepolisian. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan tertulis dari pihak pemohon maupun termohon. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
John Herdman Tegaskan Tekanan Ada di Vietnam Jelang Indonesia vs Vietnam
• 6 jam lalu
0
thumb
Walkot Bandung Murka Pohon Depan Lapangan Padel Ditebang, Pengelola Dipanggil
• 9 jam lalu
0
thumb
Tiket Timnas Indonesia Vs Vietnam di Fase Grup Piala AFF 2026 Terjual Habis: Pakansari Siap Bergemuruh
• 4 jam lalu
0
thumb
Panas Ekstrem Picu Kebakaran Depot Senjata di Bekas Pangkalan AS di Irak
• 1 jam lalu
0
thumb
John Herdman Sebut Laga Kontra Vietnam Jadi Ujian Terberat Bagi Timnas Indonesia
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.