Kasus penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel Jl LLRE Martadina atau Jalan Riau, Kota Bandung, ternyata berbuntut panjang. Pengelola lapangan padel akan dipanggil setelah perkara itu disidak langsung Wali Kota (Walkot) Muhammad Farhan.
"Nanti Senin itu diundang untuk dimintai keterangan sejauh mana hal tersebut terjadinya pelanggaran," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi dilansir detikJabar, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap pohon di Kota Bandung sebetulnya ranah Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan. Jika terjadi pelanggaran, maka Satpol PP yang bakal turun tangan.
"Cuma kalau pelanggarannya, jelas oleh Satpol PP. Tindakan untuk pelanggaran perdanya, perusahaan lingkungannya, ataupun penebangan pohonnya," ungkap Bambang.
Ia membeberkan, jika seseorang menebang pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter maka dia bisa disanksi Rp 10 juta. Lalu, orang tersebut juga wajib mengganti pohon itu dengan menanam 100 bibit.
"Dan aturan itu tertuang di Perda. Jelas ditindak, apalagi sampai Pak Wali marah besar begitu harus di follow-up. Itu tidak akan ada pembiyaran, kita telusuri siapa nanti oknum yang menyuruhnya," tegasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/yld)






Komentar (0)