Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan yang tengah berjalan, melainkan sebagai bagian dari evaluasi internal Dewas KPK guna mengetahui apakah terdapat celah dalam sistem pengawasan di lingkungan lembaga antirasuah.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias Oktavianto.
Menurut Benny, Dewas membutuhkan keterangan secara menyeluruh dari yang bersangkutan agar dapat melakukan kajian terhadap kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem internal KPK yang perlu diperbaiki.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," kata Benny Mamoto di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8).
Dewas Tunggu Hasil Penyidikan KPKMeski akan meminta keterangan dari Setya Budi Dias Oktavianto, Benny menegaskan masyarakat perlu menunggu hasil penyidikan yang saat ini dilakukan oleh KPK.
Ia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara transparan dengan mengedepankan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap isi telepon seluler para pihak yang diduga terlibat.
Menurut Benny, dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diketahui siapa saja yang terlibat serta sejauh mana ruang lingkup dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
"Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya," ujarnya.
Status Anggota Polri Jadi Perhatian DewasDalam kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan pihaknya tetap akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati mengingat Setya Budi Dias Oktavianto masih berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditugaskan di KPK.






Komentar (0)