Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan, penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan masing-masing.
Menurut Yassierli, prinsip itu penting dalam pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026) yang dikutip Antara.
Yassierli mengatakan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.
Ia mengakui tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih besar. Mengutip data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Menurut Yassierli, kondisi itu menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, tetapi juga membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” kata Yassierli.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenaker menyiapkan tiga pilar utama. Ketiganya adalah rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Yassierli juga menekankan, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Aturan itu mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit dua persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta satu persen di perusahaan swasta.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski begitu, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” kata Yassierli. (ant/bil/ham)





Komentar (0)