Hakim Sampai Dijelaskan Ulang! Refly Harun Cecar Ahli Soal Hak Ganti Rugi, Sentil Soal Salah Tangkap

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang praperadilan ketiga Roy Suryo, Refly Harun mengajukan pertanyaan kepada ahli hukum mengenai ruang lingkup hak tersangka untuk menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP.

Ahli menjelaskan bahwa hak tersebut tidak hanya berlaku dalam kasus salah tangkap, tetapi juga dapat muncul apabila penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lainnya dinyatakan tidak sah atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Menurut ahli, penggunaan kata atau dalam ketentuan tersebut menunjukkan sifat alternatif, bukan kumulatif.

Dalam persidangan itu juga dibahas kewenangan hakim dalam melakukan rechtsvinding atau penemuan hukum.

Baca Juga: FULL! KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi

Ahli berpendapat hakim memang dapat melakukan penafsiran hukum, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Khusus mengenai besaran ganti rugi, ahli menegaskan bahwa apabila telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, maka hakim tetap harus menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam menjatuhkan putusan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan roy
  • ahli
  • refly harun
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Loyalty Point Sekarang Juga Diincar Penjahat Siber, Bisa Buat Cuci Uang
• 7 jam lalu
0
thumb
Piala Presiden 2026: Bek Persebaya Soroti Pentingnya Recovery Jelang Lawan Arema FC
• 21 jam lalu
0
thumb
Klaim! Prabowo Tegaskan Indonesia Sudah Swasembada Pangan: Yakin Mampu Jamin Makan Seluruh Rakyat
• 7 jam lalu
0
thumb
Defisit Neraca Dagang RI ke Cina Capai US$ 13,6 M pada Semester I, Ini Pemicunya
• 1 jam lalu
0
thumb
BMKG: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Kalsel
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.