Mau Salat, Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Bersenjata Golok

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Seorang lansia bernama Hartanti (61) menjadi korban pencurian dengan pemberatan di rumahnya Kampung Pisangan, Jalan Makmur RT 01/RW 04, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026). Korban diduga dirampok tetangganya setelah diancam menggunakan golok.

Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Hartati bersiap melaksanakan salat di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Saat itu, korban mendengar seseorang masuk ke dalam rumah. Dia sempat mengira orang tersebut adalah anaknya. Namun ternyata yang masuk ternyata tetangga korban bernama Marhum.

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan korban tidak boleh berteriak, selanjutnya pelaku melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat melucuti korban mengambil barang-barang korban," kata Andre.

Polisi rekonstruksi perampokan lansia di Cakung. (Liputan6.com/Istimewa).

Barang korban digasak pelaku berupa uang tunai sekitar Rp 600 ribu, sepasang anting emas seberat sekitar 1 gram, serta satu unit telepon seluler Samsung A07.

Setelah menguasai barang-barang korban, pelaku meninggalkan rumah dan melarikan diri. Korban kemudian berusaha melepaskan lakban mengikat tubuhnya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT.

Lalu pada pukuk 14.00 WIB, Andre menyebut bahwa korban mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi masih terlakban.

"Sekira pukul 14.00 WIB, korban datang ke Polsek Cakung dengan kondisi wajah masih terlakban dan mengaku menjadi korban pencurian,” kata dia.

Berdasarkan keterangan korban, kepolisian kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke Polsek Cakung,” jelas Andre.

Menurutnya, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi yaitu merampas harta korban. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPAI Soroti Dugaan Eksploitasi Anak untuk Promosi Vape, Minta Aparat Bertindak
• 2 jam lalu
0
thumb
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi dari Laut Madura
• 17 jam lalu
0
thumb
5 Orang Meninggal, Menko AHY Perintahkan Segera Investigasi Kebakaran KM Mutiara Sentosa
• 4 jam lalu
0
thumb
Respons Isu Pagar Tinggi di Sejumlah Mal, Polisi Pastikan Jakarta Aman
• 22 jam lalu
0
thumb
5 Drama Korea Second Chance Romance, Kisah Mantan yang Jatuh Cinta Lagi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.