Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape di media sosial. KPAI menilai ruang digital tidak boleh menjadi sarana industri untuk menargetkan anak dan remaja melalui promosi produk yang mengandung zat adiktif.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan anak tidak boleh dijadikan sasaran maupun alat promosi vape.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jasra dalam keterangannya, Senin (3/8).
Jasra menyebut pola promosi produk tembakau dan rokok elektronik kini bergeser ke media sosial. Menurutnya, promosi dilakukan dengan memanfaatkan algoritma digital, influencer, kreator konten, bahasa yang dekat dengan anak muda, hingga visual yang menarik perhatian anak dan remaja.
“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” ujarnya
KPAI juga mengingatkan temuan saat melakukan pengawasan terhadap meningkatnya prevalensi perokok anak di Manado. Saat itu ditemukan berbagai bentuk promosi terselubung yang menggunakan ilustrasi, karakter kartun, bahasa anak muda, serta visual yang dinilai menarik bagi anak.
Menurut KPAI, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap promosi produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi membuat penggunaan vape dianggap sebagai hal yang wajar oleh anak-anak.
“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.
KPAI meminta aparat penegak hukum menindak setiap dugaan pelanggaran promosi vape yang melibatkan atau menyasar anak. Selain itu, platform media sosial juga diminta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif, sementara para influencer dan kreator konten diminta menghentikan promosi vape yang dapat menjangkau anak dan remaja.
Saat ini KPAI masih melakukan penelaahan terhadap informasi yang beredar dengan berkoordinasi bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangani dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape yang diduga dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diajukan Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8). Polisi menyebut identitas anak yang diduga menjadi korban masih belum diketahui dan mengimbau korban maupun orang tua atau walinya untuk menghubungi penyidik agar mendapatkan pendampingan.
Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.






Komentar (0)