Liputan6.com, Jakarta - Melangkahkan kaki melewati gapura kayu bertuliskan Kawasan Hutan Keramat Kampung Adat Kuta, artinya sudah siap dengan segala larangan yang tak pernah tertulis. Larangan itu lahir sejak nenek moyang masyarakat kampung adat Kuta. Tujuannya satu, menghormati hutan sebagai penyedia kehidupan.
Gerbang masuk hutan tak berpenjaga. Tak ada jagawana atau petugas yang bertanggungjawab menjaga kawasan hutan dan kelestariannya. Hutan yang disebut Leweung Gede ini memang tak butuh petugas penjaga. Hutan ini tetap letari karena dilindungi dengan tiga pilar. Yakni pamali, kuncen, dan masyarakat adatnya.
Advertisement
“Kalau dijaga mandor mah hutan bisa habis. Kalau di sini pakai amanah. Pamali cukup. Hutan tidak boleh diganggu sebagai oksigen, nyawa manusia,” ujar Maman Sarno, juru kunci Hutan Leweung Gede Kampung Adat Kuta di Ciamis, Jawa Barat.
Liputan6.com berkesempatan menginjakkan kaki di Hutan Leweung Gede Kampung Adat Kuta bersama tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan pada pekan lalu.
Berjalan pelan dalam keheningan hutan. Dipayungi pohon rindang, menghalau matahari yang datang. Satu per satu rumah warga kampung adat Kuta mulai tertinggal di belakang. Berganti hamparan hijau kawasan hutan esensial.
Mendekati pintu rimba, waktunya melepaskan alas kaki. Selama berjalan menyusuri hutan Leweung Gede, setiap orang tak boleh menggunakan alas kaki. Langkah menjadi lebih pelan. Kedua telapak kaki merasakan langsung bebatuan, akar dan ranting pohon. Langkah kaki menjadi lebih berhati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Secara filosofis, hutan adalah tempat yang disucikan bagi warga Kampung adat Kuta. Para karuhun atau leluhur dari warga kampung adat Kuta, tak pernah mengenakan alas kaki setiap kali memasuki kawasan hutan. Aturan itu turun temurun dijaga. Penghormatan kepada para leluhur. Pamali menggunakan alas kaki.
Menurut sang juru kunci, makna melepaskan alas kaki agar manusia menyadari keberadaan mereka untuk menyatu dengan alam. Agar manusia semakin memahami, mereka juga bagian dari alam.
“Sejak zaman dulu kan memang tidak pakai alas kaki,” kata Maman.
Kawasan hutan terbuka bagi siapapun yang ingin datang. Tapi ada aturan yang tak boleh dilanggar. Tidak boleh mengenakan pakaian serba hitam. Tidak boleh meludah selama di dalam hutan. Dilarang buang air kecil dan air besar. Karena dianggap sebagai tempat yang suci, maka pengunjung perempuan yang sedang datang bulan atau haid, dilarang masuk ke dalam.
Sepanjang jalan setapat di dalam hutan Leweung Gede, tidak ada satupun sampah. Hutan ini benar-benar lestari. Batang pohon yang tumbang karena faktor alam, tetap dibiarkan. Wajar saja, ada larangan lain yang harus dipegang. Tak boleh mengambil apapun dari dalam hutan. Bahkan ranting pohon pun tak boleh dibawa pulang.
Aturan ini terbukti ampuh menjaga hutan Leweung Gede tetap lestari. Tak pernah ada kasus pembalakan liar, penebangan hutan, atau pengembangan menjadi kawasan komersial. Alhasil, nyaris tak ada bencana yang terjadi di sana.
Di dalam hutan, tidak dikenal istilah kelas sosial. Semua sama dan setara. Ada larangan yang harus dipatuhi, bagi siapapun yang memasuki kawasan hutan harus menanggalkan seragam kedinasan. Baik itu seorang lurah, camat, TNI, Polisi, bahkan kepala daerah hingga menteri. Selain itu, tidak diperbolehkan mengenakan perhiasan emas selama berjalan di kawasan hutan.
Itu adalah pilar pertama yang menjaga kawasan hutan Leweung Gede tetap lestari. Satu kata sederhana yang penuh makna. Pamali, istilah diturunkan dari leluhur orang Sunda untuk menggambarkan adanya aturan tak tertulis berupa pantangan atau larangan adat.
Larangan yang dipercaya turun temurun. Dan mereka percaya, jika aturan itu dilanggar akan mendatangkan kesialan atau malapetaka. Kepercayaan adat sangat efektif menjaga hutan tetap lestari.





Komentar (0)