Unggahan kreator konten yang menjadikan seorang usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul 'cara mendekati cewek' hingga menuai protes karena tanpa persetujuan viral di media sosial. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan perekaman tanpa izin tindakan tidak beretika dan melanggar hukum.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Habiburokhman menegaskan pameran GIIAS harus menjadi tempat aman bagi siapa pun. Khususnya, katanya, bagi mereka yang tengah menjalankan tugas secara profesional.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher / SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," katanya.
Habiburokhman menyebut korban perekaman tanpa persetujuan bisa menuntut pelaku perekam. Dasarnya adalah Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta.
"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya.
"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial ,Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.
Tak hanya itu, Habiburokhman menyebut korban juga bisa menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital. Habiburokhman mendorong korban SPG/Usher atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Komisi III, ujar Habiburokhman, akan mengawal aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas dan profesional. Hal itu penting untuk memberikan efek jera.
"Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," tuturnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(whn/dhn)






Komentar (0)