Gara-Gara Konten Vape Libatkan Anak, Kemkomdigi Layangkan Teguran Keras ke YouTube

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu 2 Agustus 2026.

BACA JUGA:Semifinal Piala Presiden 2026, Persib vs Persija dan Arema vs Persebaya Main di Bali, Lha Kok?

Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Meutya menjelaskan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. 

Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.

BACA JUGA:GIIAS 2026: LEPAS Gandeng Jakarta Fashion Week, Satukan Inovasi Otomotif dan Dunia Fashion

Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

Apabila Surat Teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.

BACA JUGA:Wagub NTB Tampil sebagai Model di IFW 2026, Promosikan Tenun Khas Daerah

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Muktamar NU Harus Melahirkan Pemimpin yang Berintegritas
• 11 jam lalu
0
thumb
Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Jakarta
• 17 jam lalu
0
thumb
Petugas Damkar Jakarta Timur yang Meninggal Saat Tugas Punya Riwayat Sakit Jantung
• 11 jam lalu
0
thumb
Harga Perak Lagi "Ngambek", Bagaimana Proyeksi Pekan Depan?
• 23 jam lalu
0
thumb
Muktamar NU Harus Lahirkan Pemimpin Berintegritas
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.