Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Jakarta

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pelarian panjang Farah Hasmina Harahap, buronan kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit perbankan, akhirnya resmi terhenti.

Direktur CV Hasian Abadi Group tersebut berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap wanita yang telah lama diburu oleh aparat penegak hukum ini berlangsung tanpa perlawanan di sebuah unit apartemen yang berlokasi di Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen korps Adhyaksa dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

Awal Mula Kasus dan Modus Operandi

Perkara hukum yang menjerat Farah bermula pada tahun 2012 silam. Kala itu, tersangka mengajukan permohonan fasilitas kredit ke PT Bank Sumut dengan mengatasnamakan perusahaan yang dipimpinnya, CV Hasian Abadi Group.

Namun, dalam perjalanan penyaluran dan pencairan dana pinjaman tersebut, tim penyidik menemukan berbagai kejanggalan serta penyimpangan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

Praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen dalam proses pengajuan kredit tersebut diduga kuat sengaja dilakukan untuk mencairkan dana tanpa memenuhi kualifikasi standar kelayakan perbankan.

Berdasarkan hasil audit menyeluruh dan penghitungan dari ahli audit kerugian negara, penyimpangan fasilitas kredit yang melibatkan perusahaan milik Farah ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp2,2 miliar lebih.

Penetapan Tersangka hingga Menjadi Buronan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rizaldi, mengungkapkan bahwa status hukum Farah sebenarnya sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak awal tahun, tepatnya pada 5 Januari 2026.

Akan tetapi, selama proses penyidikan berjalan, tersangka dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Farah berulang kali mengabaikan panggilan resmi penyidik hingga akhirnya melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Kondisi tersebut memaksa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memasukkan nama Farah ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau status buron nasional.

“Langkah pengamanan dan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan wujud nyata dari kerja keras seluruh tim di lapangan. Ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tuntas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rizaldi dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Keterlibatan Orang Dalam Bank

Kasus korupsi pencairan kredit ini tidak hanya menyeret pihak swasta atau debitur belaka. Penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut membongkar adanya keterlibatan pihak internal perbankan yang memuluskan pencairan dana tersebut.

Pihak kejaksaan juga telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka bersamanya. LPL dinilai bertanggung jawab atas lolosnya analisis kredit yang menyimpang tersebut.

Berbeda dengan Farah yang sempat melarikan diri, proses hukum terhadap LPL telah lebih dahulu bergulir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan LPL terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana.

Ancaman Hukuman dan Penahanan Tersangka

Atas tindakan penyimpangan yang merugikan negara tersebut, jaksa penyidik menjerat Farah Hasmina Harahap dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi:

  1. Pasal Utama: Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  2. Pasal Pendukung: Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 603 Subsidair Pasal 604 KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal hingga 20 tahun serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Sesaat setelah berhasil diringkus di Jakarta, tersangka Farah langsung diterbangkan menuju Sumatra Utara guna mempermudah kelanjutan proses hukum.

Saat ini, tersangka telah resmi dititipkan dan menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, sembari menunggu penyusunan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertamina Pastikan Distribusi Energi di Jawa Bagian Barat Tetap Andal
• 3 jam lalu
0
thumb
Sukarelawan PRANTARA Resmi Berkantor Pusat di Jakarta
• 14 jam lalu
0
thumb
Jokowi Ingin Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi Agar Berhasil di 2029
• 17 jam lalu
0
thumb
Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Link Pendaftaran Pindah ke SSCASN BKN, Ini Persiapannya
• 5 jam lalu
0
thumb
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Sita Aset Para Tersangka Termasuk Milik Silmy Karim
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.