Ternyata Negara yang Lawan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah, Bukan Jokowi

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ariyo Bimo mengungkapkan bahwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pihak yang berhadapan dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bukanlah Jokowi secara pribadi, melainkan negara.

Bimo menjelaskan, Jokowi memang bertindak sebagai pelapor. Namun setelah perkara masuk ranah delik aduan dan berkas dinyatakan lengkap, proses hukum diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di sinilah masyarakat sering terkecoh oleh istilah delik aduan, karena perkara dimulai dari laporan Jokowi. Kemudian seolah-olah ini pertandingan langsung antara Jokowi melawan Roy Suryo dan Tifa," ujarnya dalam kanal YouTue COKRO TV, dikutip Minggu (2/8).

"Padahal pengaduan hanya membuka pintu. Setelah penyidik kemudian menemukan bukti, berkas dinyatakan lengkap, lalu perkara dilimpahkan ke negara. Negara yang mengambil alih melalui jaksa penuntut umum. Yang mendakwa bukan Jokowi, yang mendakwa adalah negara," imbuhnya.

Bimo menekankan, jaksa harus membuktikan unsur dakwaan, terdakwa berhak membantah, dan hakim akan menilai seluruh bukti. Karena itu, strategi pembelaan seharusnya berangkat dari kekuatan bukti yang nyata. Jika tidak memiliki bukti primer terkait dugaan pemalsuan, jangan menjadikan tuduhan ijazah sebagai satu-satunya benteng.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Dokter Tifa memilih menghadapi langsung persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pada 23 Juli 2026, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Kejaksaan tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut, melainkan memperbaiki surat dakwaan. Berkas perkara yang telah direvisi kemudian dilimpahkan kembali ke PN Jaktim pada akhir Juli 2026.

Pengadilan menetapkan nomor perkara baru (354/Pid.B/2026/PN Jaktim). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga: Sudah Tak Ada Lagi Opsi Jalan Keluar Mudah dalam Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Satu Demi Satu...

Dengan dakwaan yang telah diperbaiki, Dokter Tifa tidak bisa lagi menghindari pemeriksaan pokok perkara. Ia harus siap mempertanggungjawabkan hasil kajian akademisnya (metode neuroscience) terkait tudingan ijazah di hadapan hakim.

Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo memilih jalur praperadilan secara bertubi-tubi untuk menggugurkan prosedur penegakan hukum terhadap dirinya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Biodigester hingga Budidaya Maggot, Inisiatif Warga Dinilai Mampu Mengurangi Beban Sampah Kota
• 23 jam lalu
0
thumb
Hadiah Juara Piala Presiden 2026 Naik Jadi Rp8 Miliar
• 1 jam lalu
0
thumb
Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet
• 20 jam lalu
0
thumb
Polresta Solo Tangkap 2 Pencuri Spesialis Incar Lansia, Total Hasil Curian Lebih dari Rp1 Miliar
• 3 jam lalu
0
thumb
Indonesia All Stars Bikin Aston Villa Tak Nyaman, Kurniawan Bongkar Rahasianya
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.