Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling tetap hadir pada Minggu 2 Agustus 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Meski jumlah titik layanan lebih sedikit dibanding hari kerja, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara lokasi kedua berada di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Burger King Pajajaran. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, layanan SIM Keliling Kota Bekasi tidak beroperasi pada hari Minggu. Berdasarkan jadwal yang berlaku, operasional SIM Keliling di Kota Bekasi hanya tersedia mulai Senin hingga Sabtu.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku berikut salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum mengikuti proses perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.






Komentar (0)