JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum, Hibnu Nugroho menilai langkah jaksa penuntut umum yang kembali mengajukan surat dakwaan merupakan tindakan yang sah secara hukum.
Hal ini disampaikan Hibnu Nugroho dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (1/8/2026).
Hibnu menjelaskan apabila surat dakwaan diperbaiki masih diajukan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa, hakim tidak lagi akan mengeluarkan putusan sela.
Keberatan tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.
#tifa #ijazah #jokowi
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV
Tag
- dokter tifa
- pakar hukum
- ijazah jokowi
- jokowi
- tifa






Komentar (0)