Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis kawasan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan seiring kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, di mana TPST Bantargebang hanya menerima residu atau sisa sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali.
TPS 3R Menteng Atas menjadi salah satu garda terdepan yang berperan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Setiap hari, fasilitas ini mengolah rata-rata 32 ton sampah dan memiliki kapasitas maksimal hingga 100 ton per hari.
Sampah yang diolah berasal dari kawasan permukiman padat, hotel, restoran, kafe (Horeka), serta pusat aktivitas masyarakat di Jakarta Selatan. Jenis sampah yang diterima meliputi sampah organik dan anorganik yang kemudian diproses menggunakan teknologi pemilahan dan pencacahan.
Pengelola Mesin TPS 3R Menteng Atas, Yanuar, mengatakan kapasitas operasional saat ini mampu melampaui kapasitas dasar mesin setelah dilakukan uji coba sebelum reaktivasi.
Baca Juga :
Mulai Hari Ini, Bantargebang Tak Lagi Terima Sampah UtuhMelalui proses pengolahan yang terstruktur, sampah dipilah, dicacah, dikeringkan, lalu dipisahkan antara material organik dan residu. Material yang masih memiliki nilai guna diolah menjadi refuse derived fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif industri serta kompos. Sementara itu, hanya residu akhir yang dikirim ke TPST Bantargebang sesuai kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta.
Yanuar menjelaskan pengelolaan sampah dari kawasan Horeka telah mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan pengelolaan sampah di sumbernya.
"Jadi memang dari hotel, restoran, dan kafe itu mereka biasanya diolah di TPS 3R Menteng Atas untuk menjadi RDF. Dari input awal sampah ditimbang, masuk ke mesin pemilahan, kemudian ke mesin shredder untuk dicacah, dilakukan pengeringan, pemilahan organik, pemilahan residu, hingga akhirnya menghasilkan RDF," jelasnya.





Komentar (0)