Praperadilan Roy Suryo terus bergulir terkait gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia semakin dekat dengan kesempatan untuk memperoleh ganti rugi hingga ratusan juta rupiah apabila gugatan yang diajukannya dikabulkan pengadilan..
Saksi dan Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto Wijaya menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang telah menyatakan penangkapan, penahanan, atau penggeledahan tidak sah dapat menjadi dasar hukum bagi seseorang untuk menuntut ganti rugi, sepanjang terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Banyak Warga Berebut Ingin Bertemu Jokowi, PSI: Rakyat Lebih Ingat Hasil Kerja daripada Pidato
"Kalau dinyatakan tidak sah berarti ada abuse of power. Artinya juga, karena ini adalah putusan tersebut, final and binding," ujar Didit, dikutip Sabtu (1/8/2026)
Menurutnya, putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi dapat dibatalkan sehingga menjadi fakta hukum yang mengikat.
"Namanya itu sudah tidak bisa dibatalkan lagi. Ada abuse of power, ada suatu kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak secara otomatis membuat seluruh nilai ganti rugi yang diminta pemohon akan dikabulkan majelis hakim. Ia menjelaskan, pengadilan tetap harus menilai apakah terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan aparat yang dinyatakan tidak sah dengan kerugian yang diklaim pemohon.
"Kalau ada kerugian itu karena ada sebuah perbuatan melawan yang sudah diputus oleh pengadilan, itu sudah fakta yang tidak dapat dibatalkan lagi. Tapi nilai kerugian itu kita harus kaitkan dengan hubungan kausal," ujarnya.
Didit menambahkan, salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan hakim adalah dampak langsung dari hilangnya kebebasan seseorang akibat penangkapan atau penahanan yang kemudian dinyatakan tidak sah.
"Nah, intinya di sini kita melihat dampak-dampaknya apa saja. Di sana, kita melihat bahwa apakah orang dirampas kemerdekannya akan mengalami kerugian. Nah, itu sudah pasti, kalau saya boleh berbicara seperti itu, itu sudah pasti orang dirampas kemerdekannya," katanya.
Diketahyi, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi material dan immaterial senilai Rp206 juta. Gugatan tersebut diajukan setelah putusan praperadilan sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.
Sebelumnya, praperadilan kedua yang diajukannya terkait penetapan status tersangka ditolak oleh pengadilan. Kini, melalui praperadilan ketiga, ia berupaya memperoleh kompensasi atas tindakan yang menurutnya telah merugikan dirinya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menolak dalil tersebut. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menilai nilai ganti rugi yang diajukan tidak memiliki hubungan langsung dengan tindakan penyidik.
Menurut Abrianto, bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya menunjukkan adanya pengeluaran biaya, tetapi belum membuktikan bahwa seluruh kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari proses penangkapan maupun penahanan.
Baca Juga: Kepuasan Publik Turun, Akarnya Ada di Kabinet Prabowo: Presiden Lari Kencang, Menteri Kerja Seadanya
Sidang gugatan ganti rugi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan Roy Suryo sebesar Rp206 juta memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian, berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.






Komentar (0)