Liputan6.com, Jakarta - Viral video dengan narasi petugas menggerebek rumah dinas kepala lembaga pemasyarakatan (Rumdin Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan rekaman dalam video tersebut merupakan kejadian tahun 2024. Penghuni rumah dinas berinisial RB telah dijatuhi sanksi tegas.
Advertisement
"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/8/2026).
RB saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu. Setelah penggerebekan itu, RB langsung dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif.





Komentar (0)