Kejagung Geledah Rumah Tersangka TPPU Febrie Adriansyah

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat, (24/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.

Baca: Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).


Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna/Dok: Kejagung Foto: Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna. ADok: Kejagung

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca: Muncul Dugaan Modus Yayasan Titipan di MBG, Kejagung Turun Tangan

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Rudi menjelaskan NH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie. Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Kejagung: Febrie Adriansyah Sudah Tersangka, Namun Belum Ditahan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Duduk Perkara Pemagaran Mal Kasablanka dan Ramainya Isu Demo Besar di Jakarta
• 7 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Bantah MBG Hamburkan Anggaran Negara
• 20 jam lalu
0
thumb
Erdogan Tegaskan Turki Siap Dukung Lebanon usai Serangan Israel
• 19 jam lalu
0
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Musi Banyuasin Sumsel, Cek Magnitudonya
• 22 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Identifikasi Sindikat Jaringan Penyelundupan Narkoba Libatkan Pilot
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.