Bareskrim Identifikasi Sindikat Jaringan Penyelundupan Narkoba Libatkan Pilot

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Tangerang: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mengidentifikasi jaringan sindikat narkotika internasional yang melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia berinisial MS sebagai kurir penyelundupan.

Tim penyidik Polri kini terus memburu sisa jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 kilogram melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada 29 Juli 2026.

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengatakan pengejaran masih difokuskan di wilayah Jakarta. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar pengungkapan kasus dapat segera tuntas.

"Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali," kata Awaludin, seperti dilansir Antara, Jumat, 31 Juli 2026.

Awaludin menegaskan komitmen Polri untuk menindak para pelaku kejahatan narkotika secara intensif. Pengejaran akan dilakukan hingga ke jalur pelarian sindikat, baik melalui jalur udara maupun jalur laut.
 

Baca Juga :

Pilot Penyelundup 70.144 Butir Ekstasi, Kemenhub Koordinasi dengan Malaysia


"Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis zat terlarang. Selain itu, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pilot tersebut telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika.

Aksi pertama, pelaku membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.


Bea Cukai dan Bareskrim Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)


"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 13132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2)," kata dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG soal Puncak Musim Kemarau Agustus-September 2026 | SAPA MALAM
• 22 jam lalu
0
thumb
Kekerasan Anak di Bandung Barat, Pendampingan Trauma Diutamakan
• 6 jam lalu
0
thumb
Suku Bunga Acuan Jepang Tetap 1%, BoJ Buka Peluang Naikkan di Bulan Depan
• 8 jam lalu
0
thumb
Polisi Selidiki Penyebab Taruna Akpol Semarang Meninggal Dunia
• 4 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tegaskan Kereta Harus Beri Manfaat ke Rakyat
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.