Gowa, ERANASIONAL.COM – Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa digeledah oleh tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kamis (30/7).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang berada di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu.
Sejak siang, lokasi dijaga ketat oleh personel kepolisian yang bersiaga di sekitar gedung.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.45 Wita itu dipimpin langsung oleh Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri.
Tidak hanya Kantor Dinas Pendidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Gowa, yakni Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Bupati Gowa, serta Inspektorat Kabupaten Gowa.
Sehari sebelumnya, Rabu (29/7), Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah memenuhi panggilan penyidik di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pemeriksaan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sitti Husniah tiba di Polda Sulsel sekitar pukul 13.00 Wita dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 Wita di ruang penyidik Subdit Tipidkor. Seluruh pihak yang dipanggil saat ini masih berstatus saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Didik.
Sebelum memeriksa kepala daerah, penyidik lebih dahulu meminta keterangan dari delapan saksi yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Mereka terdiri atas kepala dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah staf yang terlibat dalam proses pengadaan seragam sekolah pada Tahun Anggaran 2025.
Polda Sulsel menyatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan telah adanya dugaan awal tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
Namun, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum.
Selain mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut akan menjadi dasar untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Setelah seluruh persyaratan penyidikan terpenuhi, termasuk hasil audit BPK, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Didik.
Di sisi lain, Sitti Husniah Talenrang juga tengah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Pansus tersebut mendalami tiga persoalan utama, yakni dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar, dugaan pelanggaran etika pribadi, serta kebijakan pencabutan program beasiswa pendidikan doktoral. []






Komentar (0)