Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. 

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kemenhut menyerahkan tersangka BS alias BG, 50. Penyerahan beserta barang bukti perkara pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Dwi mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Kementerian Kehutanan terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

"Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Dwi Januanto.

Baca Juga :

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar
Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial serta media online pada 14 Juli 2025 mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.

Lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang karena berada pada kawasan perbukitan dengan topografi terjal.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. 

"Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3," kata Hari Novianto.

Ilustrasi hutan. Foto: Unsplash.

Penyidikan terhadap BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.

Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan pembalakan liar sebagai bagian penting dari reformasi tata kelola kehutanan yang terus didorong Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh rantai peredaran kayu ilegal dapat diputus.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Budisatrio-Gus Ipul buka retret Pengurus Nasional Karang Taruna
• 11 jam lalu
0
thumb
KLH Godok Aturan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Pulihkan Cadangan Air
• 7 jam lalu
0
thumb
Migran Maroko Ramai-Ramai Nyebrang Laut Masuk Spanyol, 57 Orang Tewas
• 12 jam lalu
0
thumb
Kapolri: Pertahankan Obor Hoegeng, Hadirkan Hoegeng-Hoegeng Muda
• 22 jam lalu
0
thumb
AS-Israel Siapkan Serangan Besar Terhadap Infrastruktur Energi Iran
• 19 menit lalu
0
Berhasil disimpan.