JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkara ini, Tim 9 Kejagung menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin sebagai tersangka.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka Nurman usai penyidik menemukan minimal dua alat bukti.
Baca juga: Kebijakan Gagap Atap Ijuk
“Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH (Nurman) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Mulai hari ini (Kamis) akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Rudi, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan saksi Ferry Boboho
Selain penetapan tersangka, Kejagung bakal menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau akrab disapa Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Sebelum Prabowo Kumpulkan Kadin, Teddy Terima Arsjad Rasjid
Rencana penitipan Ferry diumumkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara tersebut pada Kamis.
“Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ucap Rudi.
Rudi belum menjelaskan lebih lanjut terkait status Ferry dalam perkara ini. Dia hanya kembali memastikan Ferry akan dititipkan ke LPSK.
Baca juga: Kemenag Siapkan 8 Ambulans dan 25 Tenaga Kesehatan untuk Acara Doa Kebangsaan di Monas
"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelas dia.
Komentar (0)