Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7).

Penggeledahan rumah di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

BACA JUGA: Kata Polisi soal Kasus Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu.

Anang mengatakan dalam penggeledahan kali ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU.

BACA JUGA: Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang telah diangkut tim penyidik. Dia meyakini, bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

BACA JUGA: Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terseret Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sebelumnya Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Kasus TPPO Jual Bayi di Jambi, Ayah Kandung Jadi Tersangka | BORGOL
• 31 menit lalu
0
thumb
Almamater Lima Gelar Aksi Lanjutan Dugaan Alih Fungsi Lahan Taman Potret
• 3 jam lalu
0
thumb
Trump disebut akan sangat kecewa jika Israel tak patuhi rencana Gaza
• 19 jam lalu
0
thumb
Esports Foundation dan adidas Jalin Kemitraan untuk Membekali Seluruh Tim pada Penyelenggaraan Perdana Esports Nations Cup
• 7 jam lalu
0
thumb
Shanghai Fair 2026 Buka Peluang Kerja Sama Bisnis Indonesia-Tiongkok
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.