Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Mensesneg: Nanti Kita Pelajari

cumicumi.com
3 jam lalu
Cover Berita
































Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memberikan tanggapan, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat bertolak kembali ke Jakarta menggunakan KA Nusantara Explorer dari Stasiun Batang, Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Dalam keterangannya, Prasetyo mengaku pihaknya sudah menerima informasi soal putusan MK tersebut. Namun, karena tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Semarang dan Batang, pihak Istana secara resmi belum menerima salinan putusan itu.

"Mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut. Dan tentu saja, karena apa pun keputusan MK, tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari. Karena bagaimanapun, kalau terkena dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi, mohon waktu," ujar Prasetyo melalui unggahan yang dibagikan akun resmi Kementrian Sekretariat Negara, Jumat (31/07/2026)

 Baca Juga: 

TOK! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap putusan MK. Meski begitu, salinan resmi putusan tersebut masih ditunggu untuk dipelajari lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai anggaran merupakan proses yang dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga substansi putusan akan terlebih dahulu dicermati sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Sebagai konteks, putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (30/7/2026).

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) beserta lima pemohon perseorangan, dengan menyatakan bahwa anggaran program MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat pada APBN Tahun 2028.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah, dan APBN Tahun 2026 yang sudah berjalan tidak ikut batal.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
LAKON Indonesia x Euneun Persembahkan Koleksi "HARSA"
• 9 jam lalu
0
thumb
Putusan MK: Anggaran MBG Harus Pisah dari Anggaran Pendidikan
• 17 jam lalu
0
thumb
Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
• 1 jam lalu
0
thumb
Simak, Ini Rangkaian Agenda Kenegaraan HUT Ke-81 Kemerdekaan Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
Survei Litbang ”Kompas”: Kepuasan Publik Jadi Modal Sosialisasi Tarif Baru Transjakarta Rute Bandara
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.