Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, SURABAYA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu terus mendapat pengawalan publik agar menghasilkan regulasi yang efektif memberantas kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyesatkan mengenai proses legislasi tersebut.

BACA JUGA: Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan beredarnya narasi di media sosial yang menyebut DPR RI telah menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut dia, hingga kini pembahasan regulasi tersebut masih terus berjalan.

BACA JUGA: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

“Yang lebih penting saat ini adalah memastikan proses penyusunan RUU berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan aturan yang benar-benar mampu memulihkan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum,” kata Hardjuno, Jumat (31/7).

Dia menjelaskan Komisi III DPR RI masih melakukan harmonisasi materi RUU.

Selama masa reses, komisi tersebut tetap menyerap aspirasi dari berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi aturan.

Menurut Hardjuno, kehati-hatian dalam menyusun RUU menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Dia menilai keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara harus menjadi dasar dalam penyusunan aturan mengenai perampasan aset.

“Negara memang perlu memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan itu harus disertai batas yang jelas,” ujarnya.

Pandangan tersebut, kata Hardjuno, juga sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture).

Dalam kajiannya, dia menyimpulkan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri sehingga memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

Dia menambahkan paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi juga memulihkan aset hasil tindak pidana. Meski demikian, perubahan tersebut tetap harus menghormati prinsip-prinsip konstitusional dalam negara hukum.

Hardjuno mengajak masyarakat mengawal pembahasan RUU secara objektif dan berbasis fakta. Menurutnya, kritik publik tetap diperlukan sebagai bagian dari proses legislasi, tetapi tidak boleh didasarkan pada informasi yang keliru.

“Indonesia membutuhkan partisipasi publik yang konstruktif agar RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, sekaligus memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI masih melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penyerapan aspirasi di sejumlah daerah selama masa reses. Masukan dari aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut pada tahap berikutnya. (mcr23/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ardini Pramitha


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Membaca Deschooling Society: Ramalan tentang Kiamat Dunia Pendidikan
• 11 jam lalu
0
thumb
Timnas Hoki Putra Indonesia juarai turnamen internasional di Taiwan
• 22 jam lalu
0
thumb
Kepala BSKDN Ajak Bantul Bangun Ekosistem Inovasi dari Sekolah hingga Perguruan Tinggi
• 2 jam lalu
0
thumb
Bertemu Menteri Jepang, Menko Muhaimin Dorong Penguatan SDM-Talenta Global
• 10 jam lalu
0
thumb
Gelombang Migran Ilegal Serbu Spanyol dari Maroko
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.