KPK telah memeriksa handphone milik, Setya Budi Dias Oktavianto, oknum staf administrasi lembaga antirasuah tersebut yang ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK menemukan sejumlah kejanggalan dari HP milik Setya.
"Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Salah satu kejanggalanya yaitu isi percakapan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS) yang juga tersangka dalam kasus ini, menggunakan fitur hapus berkala. Padahal isi chat Setya dengan orang lain tidak gunakan fitur tersebut.
"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," sebut dia.
"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," tambahnya.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. KPK masih terus mengusut perkara terkait pemerasan ini.
"Ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," tururnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.
Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom. Karena itu, Anom memeras para bawahannya. Anon berhasil mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.
Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
(ial/idn)






Komentar (0)