Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Benih Sawit Ilegal, Potensi Kerugian Petani Capai Rp42 Miliar per Tahun

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung menggagalkan peredaran 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani hingga sekitar Rp42 miliar per tahun serta mengancam kesehatan tanaman akibat risiko penyebaran hama dan penyakit.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menyatakan penindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap petani dan industri sawit nasional dari peredaran benih palsu.

Ia mengungkapkan, "Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas."

Saat menyampaikan perkembangan kasus di Bandar Lampung, Karding menegaskan Barantin akan menempuh proses hukum sesuai peraturan apabila ditemukan unsur pidana dalam peredaran benih sawit tersebut.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus berlangsung dalam periode 11 Februari hingga 10 April 2026.

Selama periode tersebut, petugas Karantina Lampung menahan 170 paket berisi 75.992 butir benih kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

Jumlah benih tersebut diperkirakan dapat digunakan untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan apabila seluruhnya ditanam.

Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan dan sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

Seluruh paket diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lainnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Barantin, benih tersebut dipasarkan melalui sejumlah lokapasar sebelum dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Benih ilegal itu dijual dengan harga sekitar Rp1.300 per butir.

Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan benih resmi PPKS yang berkisar Rp8.300 per butir.

Karantina Lampung juga menemukan dugaan penggunaan identitas palsu oleh pengirim.

Pengirim diduga menyamarkan isi paket sebagai barang lain.

Pengirim juga diduga berpindah-pindah lokasi pengiriman serta mengantarkan paket langsung ke loket ekspedisi untuk menghindari pelacakan.

Verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung memastikan benih yang diamankan beserta dokumen penyertanya tidak asli.

Ancaman terhadap Petani dan Penyelidikan Berlanjut

Karding menjelaskan penggunaan benih palsu berisiko merugikan petani karena ketidaksesuaian mutu umumnya baru diketahui setelah tanaman dirawat selama tiga hingga empat tahun dan memasuki masa produksi.

Tanaman yang berasal dari benih tidak bermutu berpotensi menghasilkan produktivitas rendah bahkan tidak berbuah.

Ia mengatakan, "Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun."

Karding juga menyebut benih yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit tanaman yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas, hingga menyebabkan kegagalan panen.

Karantina Lampung kini berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam peredaran benih ilegal tersebut.

Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di sejumlah lokapasar yang diduga mengarah kepada satu jaringan terpusat.

Karding menjelaskan tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pihak yang diduga terlibat dan masih melakukan verifikasi lapangan.

Sejak 10 April 2026, petugas tidak lagi menemukan pengiriman benih sawit ilegal.

Meski demikian, penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat masih terus berlanjut.

Barantin menyatakan akan memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa untuk menjaga kesehatan tanaman, melindungi petani, serta mencegah peredaran benih ilegal di dalam negeri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IIF Perluas Pembiayaan Proyek Infrastruktur, PSEL Masuk Daftar
• 3 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Bantah MBG Hamburkan Anggaran Negara
• 3 jam lalu
0
thumb
Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Begini Respons Sule
• 15 jam lalu
0
thumb
Update Cedera Marco Bezzecchi, Murid Valentino Rossi Itu Jalani Pemulihan Sepanjang Jeda Musim Panas MotoGP 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Tips MotionTrade: 4 Cara Mengelola Risiko Investasi ETF
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.