Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Begini Respons Sule

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

VIVA –Komedian Sule angkat bicara terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Komedian tersebut terlihat santai menanggapi keputusan tersebut.

"Ya baguslah, salahnya dimana? Nggak ada yang salah. Kita santai ajalah," kata dia dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi, Jumaat 31 Juli 2026.

Baca Juga :
Terungkap Awal Mula Teddy Pardiyana Memperjuangkan Status Ahli Waris Lina Jubaedah
Teddy Pardiyana Resmi Jadi Ahli Waris Lina, Sule Justru Asyik Wujudkan Momen Bersama Adzam dan Nathalie Holscher

Sementara itu terkait dengan kemungingkinan untuk mengajukan kasasi, Sule menyebut bhawa hal itu adalah hak sang putra sulung, Rizky Febian. Mengingat kata Sule harta milik milik sang putra lah yang dulu dititipkan pada ibunya.

"Tapi ini bukan ranah saya. Ini ranah Iky. Mau gimana Iki sudah ngobrolin sama pengacara," kata Sule lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Melalui putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang secara sah merupakan ahli waris Lina Jubaedah.

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy. Dengan adanya putusan terbaru itu, status hukum Teddy dan Bintang sebagai bagian dari ahli waris kini telah diakui.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya bersyukur atas keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

"Kang Teddy reaksinya syukur alhamdulillah ini sudah menjadi fakta hukum bahwa Kang Teddy dan Bintang itu seharusnya menjadi ahli waris dari almarhum," kata dia dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat 31 Juli 2026.

Wati menjelaskan, perjuangan kliennya bukan semata-mata soal harta warisan. Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Teddy bermula dari adanya penetapan Pengadilan Cikarang pada akhir 2024 yang tidak mencantumkan Teddy maupun putranya, Bintang, sebagai ahli waris.

"Kenapa karena ada produk penetapan di Pengadilan Cikarang tahun 2024 akhir. Ada produk pengajuan permohonan bahwa di sana tidak ada melibatkan atau membawa Kang Teddy dan Bintang sebagai ahli waris. Nah yang masalah dari awalnya itu. Ada kekhawatiran kang Teddy ke depannya ada produk yang serupa," kata dia lebih lanjut.

Baca Juga :
Kisah Teddy Pardiyana Sebelum Jadi Ahli Waris Harta Lina Jubaedah, Pernah Tinggal di Gubuk hingga Bertahan Makan Ubi
Lelah Dituduh Jadi Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Angkat Bicara Soal Status Pernikahannya dengan Lina Jubaedah
Jauh Sebelum Ditetapkan Jadi Ahli Waris, Ini Deretan Kontroversi Teddy Pardiyana vs Keluarga Sule

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kumpul Kebo Dalam Indekos di Padangsidimpuan, 39 Orang Diamankan Polisi
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemkab Bondowoso gadang Pojhien jadi daya tarik pariwisata budaya
• 8 jam lalu
0
thumb
Warga Inggris Mulai ‘Makan Tabungan’ Akibat Perang AS-Iran
• 43 menit lalu
0
thumb
Kim Soo Hyun Dipastikan Tak Diproses Hukum dalam Kasus Dugaan Hubungan dengan Kim Sae Ron
• 10 jam lalu
0
thumb
Tabrakan Beruntun di Plumpang Jakut, Saksi Mata Ungkap Kronologinya
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.