Syifak Curi Tas di Jok Motor Orang: Isinya Rp 5 Ribu, Divonis Penjara 4 Bulan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri. Ia merupakan terdakwa kasus pencurian dengan merusak jok sepeda motor di Jalan Rusunawa Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Aksinya itu dilakukan demi menggasak sebuah dompet yang ternyata isinya cuma Rp 5.000.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (30/7), Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.

"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Erly Soelistyarini.

Majelis hakim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Saat situasi dirasa aman, terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, lalu membobol joknya secara paksa.

"Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, di mana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," ucapnya.

Aksinya itu tepergok oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang sedang melakukan patroli malam. Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke pos satpam sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," lanjutnya.

Di hadapan majelis hakim, Syifak mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.

Hakim juga menolak permohonan restorative justice maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Hal itu disebabkan ancaman pidana pasal yang disangkakan melebihi batas syarat restorative justice, serta adanya sikap berlawanan dalam nota pembelaan yang meminta pembatalan dakwaan sekaligus keringanan hukuman.

Meski begitu, hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta tanggungan keluarga.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," ujar dia.

Dengan vonis ini, masa penahanan yang telah dijalani Syifak sejak 12 April 2026 akan dikurangkan sepenuhnya. Seluruh barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp 5.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario L 5244 BV dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Dicky Prasetya. Sementara terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Ia menyampaikan bahwa upaya restorative justice di kepolisian hingga kejaksaan terkendala karena perbuatan dilakukan pada malam hari di area tertutup.

"Tentu kami menerima putusan ini. Sejak awal kami sudah mengajukan restorasi di Polsek Benowo maupun kejaksaan, namun terhalang pertimbangan karena aksi pencurian dilakukan di malam hari," ujar Samuel.

Ia menambahkan, dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, kliennya diperkirakan akan langsung bebas pada pertengahan bulan depan.

"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas," kata dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lewat WUJA, 1.000 Perwakilan Alumni Jesuit Diajak Mengenal Budaya Yogyakarta
• 9 jam lalu
0
thumb
Putusan ICJ dan Ujian Tata Kelola Iklim Indonesia
• 15 jam lalu
0
thumb
Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
• 17 jam lalu
0
thumb
Sektor Pariwisata Bergeliat, Jadi Alasan Fuso Rilis Bus Canter Baru
• 1 jam lalu
0
thumb
Wanita di Jakbar Tewas Dipukul Pacar Pakai Palu Usai Cekcok soal Orang Ketiga
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.