Wanita di Jakbar Tewas Dipukul Pacar Pakai Palu Usai Cekcok soal Orang Ketiga

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay mengungkapkan, M (52) tewas setelah dipukul menggunakan palu oleh pacarnya, Endang (54), di kamar indekos wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026) siang.

Dally mengatakan, Endang mengaku bahwa M lebih dulu memukul dirinya menggunakan palu. Namun, Endang berhasil menepis serangan tersebut hingga posisi keduanya berbalik.

“Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat,” jelas Dally dalam keterangan videonya, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: BPBD Sebut Belum Ada Wilayah di Kota Tangerang yang Alami Kekeringan

Setelah itu, Endang mengunci pintu kamar indekos dan kabur ke rumahnya yang berada di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Jasad M kemudian ditemukan pukul 18.05 WIB setelah warga melihat tetesan darah dari lantai dua bangunan indekos tersebut. Temuan itu lalu dilaporkan kepada pengurus lingkungan dan kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Endang dan melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya ditangkap pukul 23.30 WIB dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada kakinya.

“Kami melakukan penangkapan di mana saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Dally.

Setelah ditangkap, Endang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni palu yang diduga digunakan untuk membunuh korban, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.

Baca juga: Pramono Klaim Pengunjung JIS Naik 4 Kali Lipat Usai Terhubung dengan Ancol dan Stasiun

Polisi kemudian mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Endang terhadap kekasihnya tersebut. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.

“Motif pembunuhan tersendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku,” ungkap Dally.

Kini Endang ditetapkan sebagai Tersangka pembunuhan sesuai dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, jasad M ditemukan oleh tetangga indekos yang berawal dari tetesan darah dari lantai dua bangunan tersebut pada Rabu (29/7/2026) malam.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Pengurus RT dan RW pun memeriksa indekos dan membuka salah satu kamar yang terkunci. Di sana lah tampak jasad M dengan luka berat di kepalanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UBSI dan Pemkab Klaten Perkuat Akses Pendidikan Lewat Program Beasiswa Daerah
• 12 jam lalu
0
thumb
Vini Pemilik Riva Cake, Menginspirasi Ratusan Pelaku Usaha Kecil
• 19 jam lalu
0
thumb
Jadwal KRL Solo-Yogyakarta 30 Juli-1 Agustus 2026, dari Palur-Tugu
• 15 jam lalu
0
thumb
7 Aktris Cantik yang Jadi Lawan Main Hwang In Youp di Drama Korea
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemendag Pastikan Stok MinyaKita Aman Meski DMO Sawit Turun
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.