JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis antikorupsi dan pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menduga kasus oknum KPK memeras orang berperkara seperti yang terjadi di kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantor bukan kali pertama terjadi.
"Sejak KPK berdiri telah ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPK. Bahkan sebelumnya ada pimpinan KPK yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan atau gratifikasi atau suap," kata Oce kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Pemalang: Peras Anak Buah, Diperas Pegawai KPK
Dia menilai ada modus yang selalu berulang tiap kali ada kasus yang melibatkan pegawai KPK, yakni sama-sama berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.
"Ini artinya, modus yang digunakan adalah tindakan mafia hukum, yaitu memperjualbelikan perkara atau yang popular dengan istilah makelar kasus (markus)," ucap Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini.
Ia mengungkapkan, sejumlah tindakan markus yang dapat dilakukan oleh pegawai KPK itu bisa dalam berbagai bentuk, seperti mentransaksikan informasi perkara, menjanjikan akan mengurus/membereskan perkara yang sedang diproses KPK, hingga menjanjikan untuk menutup suatu kasus.
"Tindakan mafia kasus tersebut dapat terjadi manakala lemahnya pengawasan, baik pengawasan atasan langsung (pengawasan melekat) atau pengawasan fungsional internal," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Pemalang Peras Pegawai dan Swasta Rp 1,98 Miliar untuk Urus Kasus di KPK
Ia menduga keterlibatan pegawai KPK dalam pemerasan disebabkan karena lemahnya dua unsur pengawasan tersebut.
Karena itu menurutnya harus dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal KPK.
Oce menambahkan, KPK perlu memperketat dan membatasi akses informasi perkara (restricted access), yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pejabat tertentu saja yang memiliki security clearance.
"Hal ini dapat menjadi concern Dewan Pengawas KPK," tuturnya.
Baca juga: Staf KPK Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang
Selain itu, ia juga mendorong adanya audit kelayakan terhadap personel yang memegang posisi strategis di KPK untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Mantan ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM tersebut mengapresiasi langkah KPK mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawainya.
"Kita patut mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh pegawai nya sendiri, sebab kadang ada lembaga yang melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh aparaturnya demi menjaga semangat korps (esprit de corps)," ucapnya.
Staf KPK Setya Budi Dias jadi tersangkaSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis (30/7/2026).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).
Staf KPK Setya Budi Dias dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)