MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah warga yang menggugat penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MK memutuskan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.

Advertisement

BACA JUGA: KAI Buka Suara Soal Aturan Harga Tiket Anak Digugat ke MK

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026. Sementara untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan penyesuaian tersebut.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan'," demikian amar putusan MK.

Pemisahan anggaran tersebut, menurut MK, harus mulai berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan bak Sirkus: Tidak Sesuai yang Sebenarnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo Goda Kapolri dan Jaksa Agung yang Duduk Berdekatan
• 8 jam lalu
0
thumb
Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga, Anggota DPRD Bekasi Kini Mendekam di Lapas Cikarang
• 12 jam lalu
0
thumb
Kementrans Mau Gaet Kementerian Terkait Bangun Kawasan Transmigrasi
• 4 jam lalu
0
thumb
Perluas Akses Pasar, SBM ITB dan Dekranasda Jabar Beri Pelatihan Marketing Berbasis AI bagi 50 UMKM
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.