HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan sejumlah barang bersubsidi, seperti MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan karena barang subsidi memiliki kuota terbatas dan diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima subsidi.
“Barang subsidi itu memang jumlahnya terbatas. Jadi memang tidak untuk termasuk juga bantuan sosial memakai barang subsidi,” kata Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan barang subsidi bukan hanya berlaku untuk program MBG, tetapi juga menjadi prinsip dalam berbagai program bantuan pemerintah lainnya. Tujuannya agar distribusi barang subsidi tetap tepat sasaran dan tidak mengurangi ketersediaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Sudaryono, kebutuhan bahan baku dan energi untuk operasional dapur MBG sejak awal telah dihitung tanpa menggunakan barang subsidi. Karena itu, setiap dapur MBG diwajibkan menggunakan bahan pangan serta energi nonsubsidi.
“Dari awal memang sudah dihitung dengan perhitungan tidak memakai barang subsidi. Jadi memang itu menjadi keharusan, tidak boleh memakai Minyakita, tidak boleh memakai beras SPHP, dan gas melon 3 kg enggak boleh,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan aturan tersebut bukan kebijakan baru setelah dirinya menjabat sebagai pimpinan BGN, melainkan sudah menjadi ketentuan sejak program MBG dirancang. Menurutnya, biaya operasional dapur telah disusun dengan skema pembiayaan tersendiri sehingga tidak ada alasan menggunakan barang subsidi untuk menekan biaya.
Selain pengaturan bahan baku, BGN juga menyiapkan sistem transparansi menu MBG agar masyarakat, khususnya orang tua, dapat mengetahui makanan yang diberikan kepada anak setiap hari.
“Kami ingin memastikan orang tua itu tahu bahwa negara kasih makan anaknya apa hari ini. Menunya apa, gizinya apa, kemudian diberikan jam berapa,” kata Sudaryono.
Ia menyebut keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik untuk memastikan makanan yang disajikan aman, bergizi, dan sesuai standar.
BGN juga terus meningkatkan kualitas layanan program MBG dengan memastikan setiap dapur mampu menyediakan makanan yang aman, bergizi, tepat waktu, dan dikelola sesuai aturan.
“Saya memastikan bagaimana service level-nya bagus. Menunya bagus, bergizi, aman, diterima dengan tepat waktu, kemudian dikerjakan dengan baik, tidak ada hanky-panky, tidak ada gratifikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, BGN telah menetapkan sanksi bagi dapur MBG yang menggunakan barang subsidi. Sanksi tersebut mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penghentian operasional apabila pelanggaran tetap dilakukan.
Selain itu, dapur MBG juga diminta membeli sejumlah bahan pangan, seperti telur, sesuai harga acuan pemerintah (HAP) untuk membantu menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
Sementara itu, Ekonom Universitas Negeri Makassar Sahade menilai kebijakan tersebut memiliki dasar ekonomi yang kuat. Menurutnya, subsidi energi dan pangan dalam APBN dirancang untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk kebutuhan institusi atau program pemerintah.
“LPG 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP merupakan instrumen stabilisasi harga yang ditujukan kepada kelompok sasaran tertentu, bukan untuk konsumsi institusi atau program pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila dapur MBG ikut menggunakan barang bersubsidi, maka akan terjadi persaingan permintaan antara masyarakat penerima subsidi dengan program pemerintah. Kondisi tersebut berpotensi memicu kelangkaan dan mendorong kenaikan harga barang nonsubsidi.
Menurut Sahade, pengalaman gangguan distribusi LPG 3 kg maupun MinyaKita menunjukkan masyarakat berpendapatan rendah menjadi kelompok yang paling terdampak ketika pasokan terganggu.
Dari sisi tata kelola anggaran, ia menilai larangan tersebut juga mencerminkan prinsip good governance. Sebab, program MBG telah mendapatkan pembiayaan dari APBN sehingga tidak tepat apabila masih menggunakan barang yang telah mendapat subsidi pemerintah.
“Dengan kata lain, pemerintah seharusnya tidak mendapatkan subsidi di atas subsidi atau double subsidy,” jelasnya.
Namun, Sahade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan ketersediaan rantai pasok bahan baku nonsubsidi, seperti minyak goreng komersial, LPG nonsubsidi, dan kebutuhan pangan lainnya dengan harga yang kompetitif.
Menurutnya, kebijakan subsidi harus diarahkan agar tepat sasaran. Program pemerintah yang telah memiliki anggaran sendiri perlu menggunakan mekanisme pasar yang wajar, sementara barang subsidi tetap diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Dengan demikian, subsidi tetap efektif sebagai instrumen perlindungan sosial tanpa menimbulkan distorsi di pasar,” pungkasnya. (uca)






Komentar (0)