Demi Keamanan, Kejagung Titipkan Ferry 'Boboho' ke LPSK

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanannya.

Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9, usai memeriksa Ferry sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :
Breaking News! Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Baca Juga :
Kejagung Mutasi Besar-besaran Ganti 90 Kajari, Berikut Daftarnya!

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ancelotti Akui Tolak Latih Italia, Tegaskan Komitmennya pada Brasil karena Alasan Ini
• 18 jam lalu
0
thumb
Viral Power Bank Terbakar di Kabin Pesawat Batik Air, Ini Kronologinya
• 10 jam lalu
0
thumb
Paramount Petals Dorong Akses Layanan Kesehatan Dasar bagi Warga Tangerang
• 7 jam lalu
0
thumb
Pria Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Jakbar Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi
• 14 jam lalu
0
thumb
Terungkap, Wanita Tewas di Jakbar Sempat Datangi Kos Suami
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.