Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Buronan kasus suap pergantian antar waktu, Harun Masiku masih menjadi beban bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diakui oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Menurutnya meski kasus tersebut terbilang sudah cukup lama. Namun hingga saat ini masih banyak publik yang menanyakan perkembangan penangkapan Harun.

Baca Juga :
Harta Kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto, Staf KPK Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Cuma Punya Satu Mobil
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

"Masalah DPO, HM (Harun Masiku) yang sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya, meskipun kasusnya sudah cukup lama, tapi sampai hari ini bahasa gampangnya pimpinan masih kepikiran," katanya, Kamis (30/7/2026).

Setyo mengungkapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mencari keberadaan Harun. Ia juga menegaskan bahwa KPK hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran.

"Termasuk juga kalau ada hal yang lain-lain, orangnya (Harun Masiku) masih ada dan status perkaranya masih berjalan, tentu tinggal tunggu waktu saja," ungkapnya.

Sebelumnya KPK berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.

Sekedar informasi in absentia adalah proses pemeriksaan dan persidangan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

"Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Kamis 30 Juli 2026.

Namun Fitroh menjelaskan peluang tersebut dilakukan jika seandainya yang bersangkutan tak kunjung ditemukan dengan berbagai upaya maksimal pencarian.

"Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu (pencarian) tetap kita lakukan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada alasan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) selama perkara belum kadaluwarsa. 

tvOnenews/Aldi Herlanda

Baca Juga :
Cara Polisi yang Bekerja di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi
Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Swasta Guna Bayar Urus Perkara di KPK
Misteri Keberadaan DPO Harun Masiku, KPK Singgung Kemungkinan Sudah Meninggal

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MRT Jakarta: Pedestrian Deck Dukuh Atas Bikin Akses Antarmoda Ringkas
• 18 jam lalu
0
thumb
Mazda Resmi Produksi Mobil di Indonesia, Model CX-30 Jadi Mobil Pertama yang Dirakit Lokal
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemkot Surabaya Pastikan Lindungi Driver Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan
• 2 jam lalu
0
thumb
MRT Jakarta Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Hubungkan 4 Kawasan
• 17 jam lalu
0
thumb
Kejagung Lelang 16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Senilai Rp129 Miliar
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.