Kementerian PPN Gandeng KPK Mengawal Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua demi Perkuat Tata Kelola

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua sebagai upaya memperkuat tata kelola pelaksanaan otsus agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

KPK Kawal Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam Dialog Strategis Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

"KPK saat ini turut mengawal penguatan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus Papua, sehingga aspek kepatuhan terhadap perencanaan tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar urusan administratif," ungkap Febrian.

Ia menjelaskan keterlibatan KPK bukan untuk menimbulkan rasa takut, melainkan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.

Febrian mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Papua agar memberikan perhatian serius terhadap kesesuaian antara program pembangunan, penganggaran, Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), serta pencatatannya dalam Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).

Kepala Daerah Diminta Berhati-hati Menggunakan Dana Otsus

Febrian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar berhati-hati dalam menggunakan dana otonomi khusus.

"Saya meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar kiranya benar-benar berhati-hati dalam menggunakan dana otonomi khusus," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah harus memastikan setiap program yang dibiayai sesuai dengan RAPPP, tercantum dalam SIPPP, serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febrian menekankan setiap program wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

"Jangan sampai terdapat program yang berjalan di luar dokumen perencanaan yang telah disepakati, karena hal tersebut bukan hanya mengurangi efektivitas pembangunan, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari," katanya.

Menurut Febrian, tata kelola yang baik bukan untuk membatasi ruang gerak pemerintah daerah, melainkan melindungi kepala daerah beserta seluruh jajarannya dalam menjalankan amanah otonomi khusus.

Ia menambahkan tata kelola yang baik juga bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Dipilih Bukan untuk Memenangkan Siurvei
• 7 jam lalu
0
thumb
Walkot Bandung Marah 10 Pohon Depan Lapangan Padel Ditebang: Kita Pidanakan
• 1 jam lalu
0
thumb
Video Roy Suryo Pakai Celana Pendek saat Penangkapan Diputar Ahli Pidana: Bisa Timbulkan Kerugian!
• 1 jam lalu
0
thumb
Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Maraknya OTT
• 9 jam lalu
0
thumb
Herdman Beri Indikasi Indonesia Rotasi Lawan Timor Leste
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.