Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan yang telah berusia 26 tahun itu dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi maupun beban kerja kepala daerah saat ini.
Tito mengatakan salah satu aspek yang berpotensi dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang selama ini dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu ada komponen BPO (biaya penunjang operasional). Itu diatur di sana dan dikaitkan dengan PAD," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, aturan tersebut sudah saatnya disesuaikan dengan kondisi saat ini mengingat biaya operasional maupun kondisi ekonomi telah berubah jauh sejak regulasi itu diterbitkan.
"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda," sambungnya.
Namun, Tito menegaskan penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak akan diberikan secara otomatis. Pemerintah akan mengaitkannya dengan capaian kinerja kepala daerah.
"Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," jelasnya.
Selain itu, besaran hak keuangan juga diusulkan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD. Dengan skema tersebut, kepala daerah diharapkan terdorong untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai inovasi tanpa membebani masyarakat.
"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD pada akhirnya akan memperbesar kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik juga semakin luas.
Lebih lanjut, Tito menegaskan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membentuk tim yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tegasnya.
Sebelumnya, usulan revisi aturan tersebut disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kamis (30/7/2026). APKASI menilai regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sejalan dengan meningkatnya beban tugas dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah maupun wakil kepala daerah saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ujar Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi.
(haa/haa)





Komentar (0)