JAKARTA, KOMPAS - Kehadiran platform digital menggeser pola konsumsi berita dari media konvensional ke media berbasis internet dan media sosial sekaligus menggeser lanskap persaingan industri media yang membuat media massa kian goyah. Eksistensi media massa harus dipertahankan untuk menjaga mutu demokrasi dan ruang publik sehat.
Untuk itu, sejumlah pelaku media, akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan mendeklarasikan lahirnya Koalisi Keberlanjutan Media (KKM), pada Kamis (30/7/2026), di Jakarta. Koalisi ini dibentuk dari serangkaian diskusi sejak Maret 2026 yang memperjuangkan dana jurnalisme agar media berkelanjutan.
Kekuatan koalisi ini yakni mempertemukan berbagai pihak untuk menyusun agenda bersama demi keberlanjutan media di Indonesia. Kolaborasi ini untuk memperkuat kondisi ekonomi media sekaligus memperkuat tata kelola organisasi, inovasi teknologi, pengembangan kapasitas, perlindungan kebebasan pers, dan advokasi kebijakan demi mendukung keberlangsungan ekosistem media yang independen.
"Koalisi ini akan jadi ruang koordinasi, pertukaran pengetahuan, pengembangan inovasi, kerja sama lintas sektor yang memperkuat ketahanan media, memperkuat posisi media sebagai penyedia informasi yang kredibel, independen, dan berpihak pada kepentingan publik," kata Bayu Wardhana, perwakilan KKM di Jakarta, pada Kamis (30/7).
Anggota KKM terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Koalisi Media Alternatif (Koma), Harian Kompas, dan Tempo.
Ke depan media dan jurnalis masih tetap bertahan karena sampai kapanpun media berkualitas dan independen tetap akan dipercaya dibanding yang lain.
Kemudian; Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Remotivi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Universitas Indonesia, Universitas Al-Ahzar, Universitas Atma Jaya Jakarta, dan Universitas Multimedia Nusantara (UMN).
Ada pula mitra strategis yang mendukung KKM yakni Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) International Federation of Journalist, dan BBC Media Action.
"Anggota dan mitra strategis ini tidak tertutup, setelah ini media dan perusahaan media atau lembaga-lembaga lain yang berminat bergabung membangun ekosistem media berkualitas ini bisa bergabung," ucapnya.
Ketua Umum AJI Nany Afrida menegaskan, media tetap akan bertahan jika mengikuti perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik yang independen dan berpihak pada kebenaran. Masyarakat pun tetap akan membutuhkan informasi berkualitas dari media massa.
"Saya sebagai jurnalis masih optimistis bahwa ke depan media dan jurnalis masih tetap bertahan karena sampai kapanpun media berkualitas dan independen tetap akan dipercaya dibanding yang lain," kata Nany.
Sementara Direktur Ekosistem Media Komdigi Farida Dewi Maharani mengatakan, pemerintah mendukung inisiasi pembentukan dana jurnalisme demi menjaga keberlanjutan media massa sehingga rekomendasi kebijakan dari KKM dinantikan. Namun, dana jurnalisme untuk industri media diharapkan bebas kepentingan agar tidak mengganggu independensi ruang redaksi.
Pemerintah, lanjut Farida, akan terus mengutamakan kerja sama dengan media massa yang kredibel baik di tingkat lokal maupun nasional. Komdigi juga terus melakukan penguatan regulasi ekosistem media di tengah cepatnya perkembangan teknologi.
"Fokus pemerintah adalah bagaimana dana jurnalisme nantinya diberikan pada media yang berkualitas dan kredibel karena kami ingin media tetap menjadi entitas sosial dalam pilar demokrasi," kata Farida.
Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi menambahkan, selain dana jurnalisme, payung hukum yang melindungi industri pers perlu diperbaiki. Misalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tidak relevan dengan ekosistem industri media massa hari ini.
Perkembangan teknologi menghadirkan peluang baru melalui pemanfaatan akal imitasi bagi industri media. Namun, penggunaan AI juga memunculkan berbagai masalah seperti perlindungan hak cipta karya jurnalistik, transparansi penggunaan data, etika pemanfaatan teknologi, hingga potensi penyebaran informasi yang tidak akurat atau manipulatif.
" Sekarang dalam hitungan hari bahkan menit orang bisa mengambil berita lain, oleh manusianya maupun sistem. Jadi undang-undang ini tidak cukup lagi. Kami mendorong karya jurnalistik dihargai dan memiliki hak ekonomi," kata Dahlan.






Komentar (0)