Harun Masiku Jadi Beban Pikiran Ketua KPK

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan belum tertangkapnya buronan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku memberikan beban pikiran tersendiri untuk para pimpinan KPK.

Hal itu dikatakan oleh Setyo Budiyanto ketika menjawab pertanyaan mengenai perkembangan kasus-kasus lama KPK, terutama terkait Harun Masiku yang belum juga tertangkap meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Ketua KPK Buka Suara Anak Buah Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

"Masalah DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026).

"Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah," tambahnya.

Pasalnya, kata Setyo Budiyanto, nama Harun Masiku dan perkembangan kasus tersebut selalu dipertanyakan oleh publik setiap KPK mengumumkan kasus perkara maupun saat tengah mengadakan konferensi pers.

"Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu," jelasnya.

Di sisi lain, KPK disebut Setyo membutuhkan dukungan dari masyarakat bila ada yang mendapatkan atau memiliki informasi tentang keberadaan Harun Masiku. Pihaknya pun berjanji tidak akan menyerah untuk menangkap tersangka.

"Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya ya sehingga nanti bisa dipastikan status perkara daripada HM. Termasuk juga kalau yang lain-lain tadi yang sudah ada orangnya masih ada dan status perkaranya masih berjalan, tentu ini tinggal nunggu waktu saja ya," ucap dia.

"Karena ada beberapa harus yang prioritas terutama berhubungan dengan Operasi Tangkap Tangan atau penyelidikan tertutup yang kemudian durasi waktunya harus melakukan penanganan dan percepatan untuk penyelesaian perkaranya. Itu respons pimpinan," sambung Setyo.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rekap Hasil Taipei Open 2026: Dhinda, Leo/Daniel hingga Ali/Devin Lolos ke 16 Besar
• 22 jam lalu
0
thumb
PIRA Bagikan 1.450 Paket Sembako di Cakung, Sambut HUT ke-81 RI
• 6 jam lalu
0
thumb
Menperin Tagih Realisasi Investasi Program LCEV, Baru Terealisasi Rp 5,5 Triliun
• 5 jam lalu
0
thumb
Ekspor Sawit Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Pangkalan Bun hingga Rp 1,74 Triliun
• 1 jam lalu
0
thumb
Media Bukan Sekadar Corong, Kini Penggerak Ekosistem Ekonomi Kreatif Jawa Timur
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.