Komisi Yudisial Usulkan Sanksi 121 Hakim Terkait Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Usulan itu diajukan terkait pelanggaran sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Abhan menjelaskan, jumlah rekomendasi sanksi tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada semester pertama 2025, KY hanya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 49 hakim.

Baca Juga :
19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Adhoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini Daftarnya

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49 orang. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan.

Dari total 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak 86 orang diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 orang sanksi sedang, 17 orang sanksi berat, dan empat orang menerima peringatan.

Abhan merinci, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh 94 hakim yang melanggar hukum acara, mulai dari persoalan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas dan perilaku menyimpang selama persidangan.

Baca Juga :
KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran 4 Hakim Perkara Chromebook Nadiem

Selain itu, 10 hakim melakukan pelanggaran terkait penanganan perkara, seperti bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Efek Danantara Mulai Terasa, Arah Transformasi BUMN Kini Lebih Fokus ke Pasar Global
• 4 jam lalu
0
thumb
Sebentar Lagi, Ade Armando Sebut Sikap Roy Suryo Akan Berubah
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo Hadiri Peresmian Renovasi Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang
• 17 jam lalu
0
thumb
Liverpool Siapkan Tawaran Fantastis untuk Bradley Barcola, PSG Terancam Kehilangan Bintang Mudanya
• 19 jam lalu
0
thumb
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.