Cegah Budaya LGBTQ, Kemenag Siapkan Kurikulum Lintas Agama untuk Siswa Kelas 4 SD-SMA

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

BOGOR, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan. 

Materi yang melibatkan seluruh unsur agama di bawah pembinaan Kemenag ini ditargetkan mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. 

Implementasi awal akan dilakukan di satuan pendidikan di bawah Kemenag, dengan sasaran peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMA.

BACA JUGA: Materi Pencegahan LGBTQ Siap Diajarkan di Kelas 4 SD, Kemenag Libatkan Lintas Agama

Romo Syafi'i menegaskan materi yang disiapkan bukanlah kurikulum baru, melainkan penguatan pemahaman keagamaan yang diinsersikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Proses pembelajaran akan dilakukan melalui mekanisme insersi, bukan pembentukan mata pelajaran tersendiri.

"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," ujar Wamenag saat membuka "Muharram Islamic Literacy Festival (MILFEST) 1448 H" di Unit Percetakan Alquran Kementerian Agama, Ciawi, Bogor, Kamis, 30 Juli 2026.

Kebijakan ini berakar pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ secara tegas dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Romo Syafi'i menjelaskan bahwa Perpres tersebut tidak menargetkan individu, melainkan budaya penyebarannya. "Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara," katanya.

BACA JUGA: Istana: Penyebaran Budaya LGBTQ yang Diatur Perpres Nomor 111 Bisa Berbentuk Konten hingga Penampilan

Strategi pencegahan tidak hanya terbatas pada pendidikan formal. Pendekatan penyuluhan agama berbasis masyarakat juga akan diakselerasi. Forum-forum keagamaan dinilai sebagai ruang strategis untuk memperluas jangkauan edukasi ini.

"Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," kata Romo Syafi'i.

Selain itu, ia mendorong adanya gerakan serupa di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), yang menurutnya perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial. "Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," tegasnya.

Romo Syafi'i juga menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. "Anak kita harus bebas dari pengaruh-pengaruh negatif yang sekarang begitu dahsyat, termasuk program penyebaran budaya LGBTQ," pungkasnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPR Tenor 40 Tahun Mulai Dijalankan, Maruarar: Rakyat Bebas Pilih Jangka Waktu
• 4 jam lalu
0
thumb
Foto: UMKM Fesyen Anak Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Pasar
• 5 jam lalu
0
thumb
Update Daftar Harga Emas 3 Merek Hari Ini
• 7 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta yang Diajukan Roy Suryo
• 9 jam lalu
0
thumb
7 Tradisi Unik Perayaan Hari Kemerdekaan di Berbagai Negara
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.