Tolak! Polda Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy, Klaim Kerugian Rp206 Juta Belum Terbukti

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya selaku termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon.

Menurut pihak termohon, putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik maupun otomatis membuat Roy Suryo berhak memperoleh ganti rugi.

Baca Juga: Prabowo Tiba! Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Bobby Rasyidin Paparkan Hasil Renovasi

Polda Metro Jaya juga menyatakan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp206 juta tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Termohon menilai setiap komponen kerugian harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan penyidik, sementara klaim kerugian immateriil sebesar Rp100 juta dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif.

Karena itu, Polda Metro Jaya memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • polda metro jaya
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MBG: Ketika Tujuan Baik Berhadapan dengan Tata Kelola yang Bermasalah
• 2 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jaya Minta Prapid Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
• 2 jam lalu
0
thumb
Dino Patti Djalal Sebut Sudah Waktunya Indonesia Pimpin Aksi Iklim Global
• 9 jam lalu
0
thumb
Penjelasan Purbaya soal Peluang Dana TKD Ditambah usai Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai
• 20 jam lalu
0
thumb
Intip Kisah UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Besarkan Usaha Gula Merah
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.